Salah satunya di-posting oleh akun Instagram @demakhariini, Senin (6/1). Posting-an ini menuai beragam komentar dari netizen. Akun @sanjayaadys berkomentar, "Urusan bertamu saja dilarang, karaoke aja tuh yg dilarang."
Namun ada juga netizen yang mendukung aturan ini, salah satunya @iskandarkenduren, yang mengatakan, "Perdananya mantaap."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam surat tersebut, warga diimbau tidak bertamu dan diminta mewujudkan gerakan Ayo Mengaji. Imbauan itu tertuang Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.
"Agar tidak menerima tamu/kunjungan atau bertamu/berkunjung pada saat menjelang waktu Maghrib sampai dengan waktu Isya tiba (pukul 17.00 WIB s.d. 19.00 WIB) agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar agama atau pengetahuan umum," demikian petikan surat edaran yang dikutip detikcom, Rabu (8/1/2020).
Surat edaran itu ditujukan ke forkopimda, kepala BUMN dan BUMD, pimpinan masyarakat, hingga seluruh ASN di seluruh kabupaten Demak.
Saat dimintai konfirmasi, Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hadiyanto membenarkan tentang adanya surat edaran tersebut.
"Surat tersebut sifatnya imbauan," ujar Agung.
Tonton juga Video OTT Bupati Sidoarjo, 3 Orang Diperiksa di Polda Jatim :
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini