Siapa yang Dilarang Bupati Demak Bertamu Jelang Magrib?

Siapa yang Dilarang Bupati Demak Bertamu Jelang Magrib?

Wikha Setiawan - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 17:02 WIB
Masjid Agung Demak (Wikha Setiawan/detikcom)
Demak - Surat edaran Bupati Demak melarang bertamu saat menjelang Magrib sampai Isya beredar di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Surat edaran itu dibuat dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanallahu Wata'ala. Siapa saja sasarannya?

Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.


Surat itu ditujukan untuk forkopimda hingga seluruh anggota ASN di lingkungan Kabupaten Demak. Berikut petikan edaran tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Sibhanallahu Wa ta'ala serta mendukung visi Pemerintahan Kabupaten Demak dalam mewujudkan Gerakan 'Maghrib Matikan TV, Ayo Mengaji', dengan ini mengimbau :
1. Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa;
2. Jajaran TNI dan Polri, kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Instansi Vertikal;
3. Kepala BUMN dan BUMD;
4. Pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat;
5. Pimpinan Perusahaan, Dunia Usaha dan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Seluruh anggota ASN, karyawan-karyawati di lingkungan BUMN/BUMD di wilayah Kabupaten Demak.


Selain larangan bertamu, ada larangan menggelar kegiatan atau perayaan di waktu Magrib di tempat-tempat umum. Edaran ini dikecualikan untuk besuk orang sakit, takziyah, acara pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Pemerintah Kabupaten Demak membenarkan soal surat edaran ini. Surat edaran itu disebut bersifat sebagai imbauan.

"Iya, surat edaran tersebut bersifat imbauan," ujar Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto kepada wartawan, Rabu (8/1/2020). (ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads