Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.
Surat itu ditujukan untuk forkopimda hingga seluruh anggota ASN di lingkungan Kabupaten Demak. Berikut petikan edaran tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa;
2. Jajaran TNI dan Polri, kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Instansi Vertikal;
3. Kepala BUMN dan BUMD;
4. Pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat;
5. Pimpinan Perusahaan, Dunia Usaha dan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Seluruh anggota ASN, karyawan-karyawati di lingkungan BUMN/BUMD di wilayah Kabupaten Demak.
Selain larangan bertamu, ada larangan menggelar kegiatan atau perayaan di waktu Magrib di tempat-tempat umum. Edaran ini dikecualikan untuk besuk orang sakit, takziyah, acara pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Pemerintah Kabupaten Demak membenarkan soal surat edaran ini. Surat edaran itu disebut bersifat sebagai imbauan.
"Iya, surat edaran tersebut bersifat imbauan," ujar Kabag Humas Pemkab Demak Agung Hidayanto kepada wartawan, Rabu (8/1/2020). (ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini