"Iya, surat edaran tersebut bersifat imbauan," ujar Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pelarangan bertamu, juga ada larangan untuk menggelar kegiatan atau perayaan di waktu magrib di tempat-tempat umum. Edaran ini dikecualikan untuk besuk orang sakit, takziyah, acara pernikahan, khitanan, pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya.
"Agar tidak menerima tamu/kunjungan atau bertamu/berkunjung pada saat menjelang waktu Maghrib sampai dengan waktu Isya tiba (pukul 17.00 WIB s.d. 19.00 WIB) agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji/belajar agama atau pengetahuan umum," demikian petikan surat edaran yang dikutip detikcom. (ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini