Sadapan OTT Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Dewas, Ini Penjelasan KPK

Sadapan OTT Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Dewas, Ini Penjelasan KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 12:04 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dalam aturan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 KPK, memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penyadapan. Namun ternyata penyadapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dilakukan KPK sebelum Dewas KPK dilantik.

"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan informasi yang sebelumnya, sudah lama," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela safarinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (8/1/2020).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewas KPK dilantik pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. Sementara itu, OTT terhadap Bupati Sidoarjo baru dilakukan KPK pada Selasa, 7 Januari 2020.

OTT KPK memang sangat berkaitan dengan penyadapan sebelumnya untuk mengetahui komunikasi perihal transaksi yang diduga akan dilakukan penyelenggara negara. Sedangkan untuk melakukan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin dari Dewas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK baru.

Di sisi lain, Alexander mengatakan KPK sedang mengatur standard operating procedure atau SOP mengenai perizinan dari Dewas KPK itu. Dewas KPK sendiri sejak Senin (6/1) hingga Rabu (8/1) ini menjalani induksi atau masa pengenalan tugas-tugasnya di KPK.

"Peraturan sedang kita susun SOP-nya. Jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan Dewas-nya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya standar prosedurnya seperti apa nanti kita atur," ucap Alexander.




Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring OTT KPK pada Selasa (7/1) kemarin berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. KPK menduga adanya transaksi haram yang melibatkan Saiful.

Selain Saiful, ada sejumlah orang yang ditangkap tapi KPK belum membuka identitasnya. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di KPK sebelum nantinya KPK menyampaikan status hukum mereka dalam OTT itu.


Tonton juga Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara! :

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads