"Ada orang yang mengatakan, 'Loh itu sisa yang dulu'. Oh tidak bisa karena OTT tuh per hari itu. Ini bukan bahwa diintipnya sejak dulu iya mungkin tetapi bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewan Pengawas dan ternyata ini ada OTT yang apa namanya tidak bocor dan bisa dilakukan," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu yang dikhawatirkan orang kan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Karena apa? Karena di UU tersebut harus dengan izin Dewan Pengawas. Nah nanti itu bisa bocor. Nah ini ternyata tidak kan. Artinya bisa OTT dan Dewas-nya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," ucap Mahfud.
Lantas Mahfud menitipkan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar KPK membongkar kasus-kasus besar. Bagi Mahfud, OTT tetap jalan beriringan dengan KPK mengungkap kasus yang kelasnya kakap.
"Ingat presiden memang ingin KPK kuat. KPK kuat kalau berani menabrak dan membongkar itu kasus-kasus besar yang sudah ramai di masyarakat dan sudah diinformasikan oleh pemerintah di sektor migas. Itu luar biasa presiden sudah melakukan langkah ke dalam untuk organisasinya. Tetapi tindakan hukumnya kan harus KPK misalnya," ujarnya.
"Ya jangan aja OTT kecillah. Kita dukung OTT jalan terus tapi juga supaya yang besar-besar ini dibuka agar ada buktinya. Kita berharap juga Kejaksaan Agung, Polri bisa membuka yang besar-besar termasuk Jiwasraya itu," imbuh Mahfud.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bila sadapan terkait OTT Bupati Sidoarjo dilakukan sebelum pelantikan Dewas KPK. Dewas KPK sendiri dilantik pada 20 Desember 2019.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan informasi yang sebelumnya, sudah lama," ucap Alexander di sela safarinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini