Jakarta -
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi yang pertama terjaring operasi tangkap tangan (
OTT) oleh KPK di era kepemimpinan baru yang dinaungi aturan anyar pula yang di dalamnya terdapat peran
Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lantas, apakah OTT ini sudah atas lampu hijau Dewas KPK?
Aturan baru itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK lama, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU baru itu terdapat peran Dewas KPK berkaitan dengan pemberian izin penyadapan.
Setidaknya dalam Pasal 12E dan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK tercantum mengenai izin penyadapan oleh Dewas KPK. Berikut ini isinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Ari Saputra/detikcom) |
Pasal 12E(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.(3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak permintaan diajukan.(4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyadapan dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.Pasal 37B ayat (1) huruf bDewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
Tonton juga KPK dan BPK Perbarui Kerja Sama Pencegahan Korupsi :
Sementara itu, senjata KPK, yaitu
OTT,
sangat berkaitan dengan penyadapan sebelumnya untuk mengetahui komunikasi perihal transaksi yang diduga akan dilakukan penyelenggara negara. Di sisi lain, Dewas KPK sebenarnya sedang dalam induksi atau masa pengenalan tentang tugas-tugasnya, termasuk seluk-beluk KPK sejak Senin (6/1) dan berakhir pada Rabu (8/1).
"Memang ada kegiatan dari Dewas KPK untuk melakukan induksi pengenalan lebih lanjut tentang tata kerja di KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya pada Selasa (7/1) kemarin.
Lalu, pada malam harinya, Saiful Ilah terjaring OTT KPK. Saat ini Saiful Ilah bersama sejumlah orang lainnya sudah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum diumumkan status hukumnya oleh KPK hari ini.
Ketua KPK Firli Bahuri (Grandyos Zafna/detikcom) |
Lantas, bisakah Dewas KPK memberikan izin berkaitan dengan penyadapan untuk OTT Saiful Ilah itu di sela menjalani induksi atau setidaknya sebelum itu?
Saat ditanya perihal itu,
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan jawaban diplomatis. Firli hanya menyampaikan bahwa OTT yang dilakukan merupakan kewenangan KPK yang tercantum dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 UU KPK.
"Kita melaksanakan tugas pokok dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 12 UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002," kata Firli tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Untuk lebih jelas melihat pasal-pasal yang disebutkan Firli, berikut ini isinya:
Pasal 6 huruf eKomisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsiPasal 12(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;d. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;e. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait;f. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;g. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; danh. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.Selain itu, sebenarnya terdapat aturan peralihan pada
UU KPK baru mengenai Dewas KPK. Hal itu tercantum dalam Pasal 69D. Berikut ini isinya:
Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubahDewas KPK sendiri dilantik Jokowi pada 20 Desember 2019. Pernah pada 23 Desember 2019, anggota Dewas KPK Harjono menyampaikan soal kegiatan Dewas KPK yang saat itu belum efektif. Sebab, Harjono beralasan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) agar organ baru di tubuh KPK itu bisa mulai aktif.
Dewan Pengawas KPK (Antara Foto) |
"Hari ini belum ada kegiatan, belum kerja secara efektif karena memang ketentuan peraturan perundang-undangnya belum lengkap," ujar Harjono saat itu.
Dalam UU KPK, tepatnya pada Pasal 37C, memang disebutkan bahwa Dewas membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.
Perpres itu kemudian diteken Jokowi. Perpres itu bernomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewas KPK. Isi dari Perpres itu bisa dicek pada tautan di bawah ini:
Bilamana penyelidikan terhadap OTT itu dilakukan sebelum Dewas KPK bekerja efektif, ada kemungkinan OTT KPK kali ini merujuk pada aturan peralihan pada Pasal 69D tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini