LBH Padang Pertanyakan Penangkapan Sudarto Terkait Postingan Larangan Natal

LBH Padang Pertanyakan Penangkapan Sudarto Terkait Postingan Larangan Natal

Jeka Kampa - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 09:19 WIB
Foto: Sudarto ditangkap karena tulisan larangan Natal (Jeka-detikcom)
Padang - Koalisi Pembela HAM Sumatera Barat mempertanyakan prosedur penangkapan Sudarto, pimpinan Pusaka Foundation, terkait isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya. Mereka menilai seharusnya polisi memanggil Sudarto terlebih dahulu.

"Penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu. Ini telah melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," kata Wendra Rona Putra, Direktur LBH Padang, dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).


Menurut Wendra, penangkapan Sudarto merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia. Pemakaian pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, kata Wendra, terus dilakukan negara untuk membungkam suara-suara kritis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Wendra.

Anggota Koalisasi Pembela HAM Sumbar, Rifai Lubis mengatakan, Sudarto memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain, bukan malah menghambatnya.

"Tindakan polisi ini dikhawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumatera Barat," katanya.


Polisi menangkap Sudarto, aktivitis yang memimpin Pusaka Foundation, karena dianggap menyebarkan informasi yang memicu rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Polisi juga mengamankan 1 ponsel dan 1 laptop yang diduga digunakan menyebarkan berita-berita di media sosial.

"Sudah tersangka, sehingga yang bersangkutan kita tangkap. Penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran Purus padang tadi siang," jelas Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Selasa (7/1).

Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah postingan yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Postingan itu membuat resah karena dinilai mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 UU ITE.


Tonton juga Polisi Soal Kematian Hakim PN Medan: Istri Otaki Pelaku Pembunuhan! :

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads