Jakarta - Eksepsi yang dibacakan dalam persidangan terdakwa
Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani memunculkan nama
Firli Bahuri yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Firli disebut dalam komunikasi orang-orang yang terlibat dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, Ahmad Yani didakwa menerima USD 35 ribu dan Rp 22 miliar serta 1 unit mobil pikap Tata Xenon HD dan 1 unit Lexus. Jaksa menyebut uang dan mobil itu didapat Ahmad Yani dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Pemberian itu disebut agar Robi mendapatkan 16 paket proyek di Muara Enim. Disebutkan pula bahwa Ahmad Yani mempersilakan Robi berhubungan dengan Elfin Mz Muchtar sebagai Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim untuk urusan proyek itu.
Lantas dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada hari ini, Selasa (7/1), Maqdir Ismail sebagai pengacara dari Ahmad Yani menyampaikan eksepsi. Dalam eksepsi itulah muncul nama Firli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Maqdir mengatakan Ahmad Yani tidak pernah berniat meminta uang pada kontraktor yaitu Robi. Dia menuding Elfin yang berinisiatif soal uang, termasuk upaya memberikan uang ke Firli. Persoalan tentang pemberian uang ke Firli itu disebut Maqdir terungkap dari sadapan komunikasi antara Robi dengan Elfin. Komunikasi yang disadap antara Robi dengan Elfin itu disebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saat itu Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elfin dan kontraktor Robi bahwa Elfin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir.
Maqdir mengatakan Elfin memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35 ribu. Elfin disebut meminta uang itu ke Robi. Lalu Elfin menghubungi keponakan Firli Bahuri bernama Erlan dengan maksud memberikan uang ke Firli Bahuri.
"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Maqdir.
Percakapan itu yang kemudian disadap KPK. Namun Maqdir mengkritisi hal itu dengan menyebutkan seharusnya KPK meneruskannya ke Polri.
"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," tutur Maqdir.
Atas hal itu Firli terang-terangan menegaskan tidak pernah menerima hadiah atau janji apapun berkaitan dengan jabatannya. Firli menegaskan apa yang disampaikannya bukan sebagai bantahan karena memang tidak ada pemberian apapun padanya.
"Saya tidak pernah menerima apapun, dari siapapun. Saya pasti tolak. Keluarga saya juga pasti menolak. Saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya. Jadi saya pastikan saya tidak menerima hadiah atau janji apapun," kata Firli kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
"Saya sejak awal jadi polisi, saya sampaikan kepada seluruh keluarga saya, jangan menerima apapun dari orang. Begitu juga di lingkungan kerja saya melarang staf kantor saya, ajudan, dan orang-orang di lingkungan saya. Jangan pernah menerima apapun dari siapapun. Itulah sikap integritas yang saya pegang. Istri saya tidak pernah menerima uang selain gaji saya," imbuh Firli menegaskan.
Di sisi lain KPK heran nama Firli muncul dalam sidang itu. KPK memastikan bila dalam surat dakwaan memang tidak disebutkan keterkaitan Firli.
"Hari ini agenda acara sidang di Palembang adalah pembacaan eksepsi tanggapan dari dakwaan dari JPU, yang di dalamnya berisi bahwa bantahan sesungguhnya dari terdakwa, bahwa penerimaan uang itu tidak terkait dari Pak Kapolda yang saat ini menjadi Ketua KPK (Firli Bahuri)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan dalam surat dakwaan juga tidak menyebutkan terkait adanya keterlibatan Firli dalam kasus itu. Menurut Ali, Firli tidak menerima apapun dari terdakwa dalam kasus tersebut.
"Namun kembali juga ke dakwaan JPU, dalam surat dakwaan kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk Pak Kapolda saat itu," ucapnya.
"Kan kita tahu ya, di surat dakwaan itu sumbernya dari hasil penyidikan kemudian dituangkan dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan kita tahu bahwa penerimaan itu tidak pernah menyebutkan bahwa penerimaan itu tidak pernah terkait dengan Pak Kapolda yang saat itu dijabat oleh Pak Firli yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPK. Jadi tidak pernah ada," imbuhnya.
Ali enggan mengomentari lebih lanjut persoalan pemberian uang kepada Firli itu yang disebut terungkap dalam sadapan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, hal itu masuk pada pokok perkara sehingga sebaiknya menunggu pembuktian di persidangan.
"Kalau itu sudah masuk ke materi pokok perkara ya. saya pikir nanti ikuti persidangannya karena persidangan ini kan terbuka untuk umum. Masyarakat bisa ikuti fakta persidangan yang antara lain sudah disebutkan apakah terkait dengan sadapan, terkait dengan fakta-fakta lain yang disebutkan oleh penasehat hukum terdakwa. Saya pikir nanti bisa diikuti sidang tersebut," tutur Ali.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini