Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Tak Pernah Terima Hadiah atau Janji Apa Pun

Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Tak Pernah Terima Hadiah atau Janji Apa Pun

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 17:41 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak pernah menerima hadiah atau janji apa pun berkaitan dengan jabatannya. Nama Firli tiba-tiba disebut dalam sidang kasus suap kepada terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"Saya tidak pernah menerima apa pun, dari siapa pun. Saya pasti tolak. Keluarga saya juga pasti menolak," kata Firli kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

"Saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya. Jadi saya pastikan saya tidak menerima hadiah atau janji apa pun," imbuh Firli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firli menegaskan apa yang disampaikannya bukan sebagai bantahan karena memang tidak ada pemberian apa pun padanya. Firli juga merujuk pada pernyataan pengacara Ahmad Yani bahwa pemberian padanya tidak ada.

"Memang tidak ada. Pengacara juga sudah sangat jelas bahwa tidak ada," kata Firli.

"Saya sejak awal jadi polisi, saya sampaikan kepada seluruh keluarga saya, jangan menerima apa pun dari orang. Begitu juga di lingkungan kerja, saya melarang staf kantor saya, ajudan, dan orang-orang di lingkungan saya. Jangan pernah menerima apa pun dari siapa pun. Itulah sikap integritas yang saya pegang. Istri saya tidak pernah menerima uang selain gaji saya," imbuh Firli menegaskan.

Dalam kasus ini, Ahmad Yani didakwa menerima USD 35 ribu dan Rp 22 miliar serta 1 unit mobil pikap Tata Xenon HD dan 1 unit Lexus. Jaksa menyebut uang dan mobil itu didapat Ahmad Yani dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi. Pemberian itu disebut agar Robi mendapatkan 16 paket proyek di Muara Enim. Disebutkan pula bahwa Ahmad Yani mempersilakan Robi berhubungan dengan Elfin Mz Muchtar sebagai Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim untuk urusan proyek itu.

Lantas seperti dilansir Antara, persidangan yang berlangsung di PengadilanTipikor Palembang itu berlanjut pada hari ini, Selasa (7/1), dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari AhmadYani. Pengacara AhmadYani,MaqdirIsmail, menyampaikan AhmadYani tidak berniat meminta commitment fee padaRobi.Dia mengatakan commitment fee itu merupakan inisiatif Elfin, termasuk upaya memberikan uang ke Firli. Persoalan tentang pemberian uang ke Firli itu disebut Maqdir terungkap dari sadapan komunikasi antara Robi dengan Elfin. Komunikasi yang disadap antara Robi dengan Elfin itu disebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elfin dan kontraktor Robi bahwa Elfin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan Elfin memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35 ribu. Elfin disebut meminta uang itu ke Robi. Lalu Elfin menghubungi keponakan Firli Bahuri bernama Erlan dengan maksud memberikan uang ke Firli Bahuri.

"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberi tahu, tapi biasanya bapak tidak mau'," kata Maqdir.

Percakapan itu yang kemudian disadap KPK. Namun Maqdir mengkritisi hal itu dengan menyebutkan seharusnya KPK meneruskannya ke Polri.

"Sepatutnya upaya pemberian uang itu diketahui Kapolri, kan sudah ada kerja sama supervisi antara KPK dan Polri, meski demikian tidak juga terbukti bahwa Kapolda menerima uang itu," tutur Maqdir. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads