"Oknum guru ini melakukan perbuatan cabulnya, dengan melakukan perubahan cabul yang terakhir adalah pada tanggal 13 Agustus 2019 pada saat siswi sedang melaksanakan kemah," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo.
Hal itu disampaikan Bowo dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada empat siswi SD yang dicabuli S. Tak terima, keempat korban lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada salah seorang guru lain keesokan harinya. Setelahnya pencabulan yang dilakukan S dilaporkan ke polisi.
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/592/VIII/2019/DIY/RES SLM tertanggal 22 Agustus 2019. Laporan itu dibuat oleh orang tua keempat korban.
Berbekal laporan itulah polisi melakukan penyelidikan. Setelah itu, baru terungkap bahwa tersangka S tidak hanya mencabuli empat korban, tapi juga terhadap korban lainnya yang jumlahnya mencapai belasan.
Berdasarkan kesaksian korban, ASN yang bekerja di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019. Sehari setelahnya ia resmi ditahan Unit PPA Polres Sleman.
"Penetapan tersangkanya (atas S) tanggal 8 Desember 2019. Setelah penetapan tersangka, kemudian kami memanggil tersangka (pada 9 Desember 2019). Kemudian sekarang kami lakukan penahanan di Polres Sleman," tutupnya. (rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini