"Itu sudah kami laporkan ke Bupati melalui BKPP (Balai Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan)," ujar Sekretaris Disdik Sleman, Halim Sutopo, saat ditemui wartawan di kompleks Pemkab Sleman, Selasa (7/1/2020).
Halim membenarkan tersangka S berstatus aparatur sipil negara (ASN). Namun ia menolak berkomentar terkait status kepegawaian S. Ia mempersilakan wartawan mengonfirmasinya ke BKPP Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Agar kasus serupa tak terulang, lanjut Halim, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para pendidik. Pihaknya meminta para guru di semua jenjang pendidikan untuk melindungi dan mengayomi anak didiknya.
"Kami sampaikan ke teman-teman guru semua, dari jenjang PAUD, SD, SMP, agar hati-hati di dalam melaksanakan tugas. Jangan sampai melanggar terkait dengan undang-undang perlindungan anak, itu saja," paparnya.
"Sementara kaitannya dengan perlindungan anak (terhadap korban) saya kira sudah ada. Ada pendampingan dari psikolog yang ada di Puskesmas, UPT dari kecamatan juga mendampingi," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka S (48) diciduk oleh aparat Polres Sleman. Ia diamankan karena diduga mencabuli belasan siswinya. Kini S telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tonton juga video Di Balik Jeruji: Modus Habib Husein Alatas Cabuli Pasien:
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini