Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, menuturkan penangkapan S berdasar adanya laporan polisi yang dibuat oleh orang tua 4 korban pencabulan.
Pelapor tak terima karena anaknya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari S saat mengikuti perkemahan di Kecamatan Tempel, Agustus 2019 lalu. Perbuatan itu dilakukan S di tenda yang ditempati korban di malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian oknum guru ini masuk ke tenda perempuan, melakukan perbuatan cabul dengan meraba payudara dan alat kelamin empat siswa perempuan yang sedang tidur di tenda perempuan itu," lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran polisi, lanjut Bowo, tersangka S ini diduga tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun S juga pernah melakukan perbuatan tak senonoh saat mengajarkan alat reproduksi di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
"Di UKS-nya ini oknum guru ini berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA kemudian mengajarkan tentang reproduksi. Siswi di ruang UKS kemudian diraba-raba payudaranya, kemudian sampai kepada alat kelamin siswinya," paparnya.
Bowo menuturkan, tersangka S sempat mengancam para korban agar perbuatannya tak diketahui. Jika mereka mengadu dan menceritakan apa yang dialaminya, maka mereka akan diberikan nilai C atau tak diluluskan oleh S.
"Sehingga kejadian tersebut berulang terhadap siswi yang lainnya, sampai yang terakhir itu adalah pada tanggal 13 Agustus itu di perkemahan. Kemudian esok harinya siswi ini mengadukan ke salah satu guru di SD itu," sebutnya.
Polisi menduga ada 12 siswi kelas enam SD yang menjadi korban pencabulan tersangka S. Namun dari ke-12 korban tersebut, hanya enam yang dimintai keterangan oleh PPA Polres Sleman sebagai saksi dan saksi korban.
"Tersangka S ini guru semua mata pelajaran, jadi dia wali kelas enam. Tersangka akan kita kenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Bowo. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini