"Sesuai dengan ketentuan, (apabila) seorang PNS itu ditetapkan sebagai tersangka, itu nanti sesuai dengan PP 11 (Tahun) 2017 itu untuk dilakukan pemberhentian sementara," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman Sri Wahyuni.
Hal itu disampaikan Sri Wahyuni saat ditemui wartawan di kompleks Kantor Pemkab Sleman, Selasa (7/1/2020). Sri Wahyuni menuturkan, merujuk pada regulasi, pihaknya baru bisa memberhentikan sementara tersangka S. Sebab, pihaknya tak bisa memberhentikan tetap sebelum kasus hukum yang bersangkutan inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, belum (diberhentikan secara tetap). Nanti untuk tindak lanjutnya apakah dia akan diberhentikan tetap atau tidak, itu menunggu sampai putusan pengadilan yang inkrah, yang sudah bersifat inkrah," paparnya.
Pemberhentian sementara tersangka S, kata Sri Wahyuni, kini sedang berproses di BKPP Sleman. "Ini (pemberhentian sementara terhadap tersangka S) baru sedang proses, sedang kami proses," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka S (48) diciduk oleh aparat Polres Sleman. Ia diamankan karena diduga mencabuli belasan siswinya. Kini S telah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penetapan tersangkanya (atas S) tanggal 8 Desember 2019," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1).
"Setelah penetapan tersangka, kemudian kami memanggil tersangka (pada 9 Desember 2019). Kemudian sekarang kami lakukan penahanan di Polres Sleman," sambungnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini