Tudingan Kivlan itu disampaikan saat dirinya menghadiri sidang eksepsi kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Sidang ditunda lantaran Kivlan masih sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil, dan semuanya. Saya tidak terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan.
Kivlan lantas berbicara mengenai pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata. Kivlan mengaku uang itu ditujukan dalam rangka supersemar.
"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar (surat perintah sebelas Maret) kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik," ucap Kivlan dengan nada lemah dan suara pelan.
Kivlan menduga dirinya dilibatkan dalam kasus ini karena Wiranto memiliki dendam. Dia mengungkit soal Pam Swakarsa.
"Karena Wiranto merasa dia, Wiranto bicara sama seorang mayor jenderal, sama mantan POM, dia dendam kali sama saya, karena saya buka peran dia saat jadi Panglima Pam Swakarsa," tutur Kivlan.
Tudingan Kivlan kemudian direspons Wiranto. Mantan Menko Polhukam itu menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pengadilan.
"Sudahlah, nggak usah, Pak Kivlan segala. Pak Kivlan sudah di pengadilan, tanya lagi kamu," kata Wiranto di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).
Wiranto menolak jika dirinya disebut merekayasa kasus Kivlan. Dia meminta hal itu ditanyakan ke pengadilan, bukan kepada dirinya.
"La kok tanya saya, tanya pengadilan, sudah pengadilan kok. Yang rekayasa saya?" ujarnya heran.
Ketika ditanyakan kembali mengenai tudingan Kivlan itu, Wiranto enggan berkomentar banyak. Ketua Dewan Pertimbangan Presiden itu justru menjawab kurang tahu soal tudingan tersebut.
"Ya kurang tahu, saya juga kurang tahu," katanya.
Polisi sebelumnya membantah tudingan rekayasa yang dilempar pihak Kivlan. Polisi memastikan pemeriksaan para terdakwa saat proses penyelidikan di kepolisian telah sesuai dengan prosedur.
"Nggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara," kata Kepala Biro Penmas Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/12).
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini