Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, Kivlan turun dari mobil mengenakan tongkat berjalan menuju lobi PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk saksi sidang Habil Marati," ucap Tonin.
Dalam perkara ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Habil Marati disebut dilakukan bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Kivlan sendiri sudah menjadi terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, tapi sidangnya digelar secara terpisah. (fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini