"Pak Kivlan hadir ke PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB untuk jadi saksi mahkota perkara Habil Marati dan Iwan, karena jadwal Pak Kivlan hari lain," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Kivlan juga menjadi terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, namun sidangnya digelar secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau hakim paksakan dan Pak Kivlan kuat maka baca eksepsi sekitar 18 lembar dan pengacara 25 lembar," kata Tonin.
Dalam perkara ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi. (fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini