Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho mengatakan setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban perumahan fiktif itu dengan kerugian mencapai ratusan miliar. Sedangkan tanah perumahan yang dijanjikan merupakan tanah orang lain.
"Ternyata tanah orang, bukan milik tersangka atau PT Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya," kata Sandi kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
![]() |
Menurut Sandi, potensi kerugian para korban ditaksir hingga belasan miliaran. Sebab, dari 4 laporan awal saja, ia menyebut kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.
"Potensi kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu bisa mencapai ratusan miliar," terang alumnus Akpol 1995 itu.
Sandi menuturkan dari laporan itu, pihaknya sempat mendatangi salah satu kantor pemasaran yang berada di Jalan Rungkut Menanggal. Namun saat didatangi kantor dalam keadaan sepi.
"Kami kemudian mengamankan direktur utamanya ini," kata Sandi.
Saat ini, lanjut Sandi, polisi masih terus menyelidiki siapa saja agen-agen pemasarannya yang terlibat. Sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kami akan dalami juga para korban yang di paguyuban untuk mencari tahu siapa agen pemasaran dan yang terlibat mengelola dana. Saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa oleh penyidik," tandasnya.
Tonton video Waspada Penipuan Bermodus Perumahan Syariah:
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini