Mobil BMW ini masuk parkir area bandara pada 22 September 2016. Menurut pihak Angkasa Pura, biaya parkir setiap tahun berubah.
"Kalau totalnya saya tidak bisa menyebutkan pasti, tapi di angka Rp 70 juta," kata Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Angkasa Pura tetap akan memberlakukan biaya yang berjalan tanpa ada potongan biaya. Pihak Angkasa Pura Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali juga menegaskan memarkirkan kendaraan di bandara berarti menikmati fasilitas.
"Sampai saat ini kami dari Angkasa Pura I, jika pemiliknya tersebut datang mengambil, ketentuan berlaku, akan kita berlakukan, karena kami selaku pengelola Bandara, kami tidak ada diskon maupun pengurangan," tambah Arie.
![]() |
Video Mobil BMW Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali Hingga 4 Tahun:
Pihak bandara pun mencari pemilik BMW yang terparkir hampir 4 tahun tersebut. Tapi alamat pemilik yang tercantum dalam STNK ternyata fiktif. Tercatat nama pemilik mobil BMW adalah I Putu Tjandi Tirta beralamat di Jalan Kartini Nomor 129, Denpasar.
"Tak ada penghuni, tidak ada bentuk fisik rumah," ujar Arie.
Karena itu, pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai menyerahkan kasus BMW parkir 4 tahun ke polisi. Mobil juga diminta pihak bandara dibawa ke kantor polisi.
"Apakah ini barang hasil curian atau hasil tindak pidana lainnya, yang jelas kami bertahun-tahun ini sudah mengupayakan yang terbaik. Pada akhirnya kami serah terimakan pengamanan guna proses lanjut di kepolisian," ungkapnya.
![]() |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini