Karena itu, pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai menyerahkan kasus BMW parkir 4 tahun ke polisi. Mobil juga diminta pihak bandara dibawa ke kantor polisi.
"Apakah ini barang hasil curian atau hasil tindak pidana lainnya, yang jelas kami bertahun-tahun ini sudah mengupayakan yang terbaik. Pada akhirnya kami serahterimakan pengamanan guna proses lanjut di kepolisian," kata Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BMW warna merah marun diketahui masuk ke area parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 22 September 2016. Tarif parkir sekitar 3 tahun 4 bulan diperkirakan mencapai Rp 70 juta.
Bila pemilik BMW datang, pihak Bandara Ngurah Rai tetap memberlakukan biaya total parkir. Namun bila mobil BMW itu diduga hasil curian, pihak Bandara Ngurah Rai akan berkoordinasi dengan kepolisian.
"Sampai sekarang pun secara aturan di perusahaan kita di Angkasa Pura I, mobil itu akan terus berputar argonya atau dikenakan tarif yang berlaku. Namun demikian jika itu dianggap sebagai barang bukti tindak pidana maka proses selanjutnya akan kami diskusikan kembali dengan pihak berwenang kepolisian bagaimana mekanismenya," papar Arie.
Petugas Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3) Ngurah Rai melacak alamat STNK BMW. Tercatat nama pemilik mobil BMW yakni I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129, Denpasar.
"Tak ada penghuni, tidak ada bentuk fisik rumah," sebut Arie.
Karena masih belum jelas pemiliknya, BMW yang terparkir diminta pihak Bandara Bali digeser ke kantor polisi.
"Kami berharap kepolisian sgera menggeser mobil tersebut supaya bisa digunakan fasilitas bagi calon penumpang yang ingin menempatkan kendaraannya," sambung dia. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini