"Tak ada penghuni, tidak ada bentuk fisik rumah," ujar Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Mobil BMW warna merah marun itu terparkir sejak 22 September 2016. Dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tercatat nama pemilik mobil BMW adalah I Putu Tjandi Tirta yang beralamat di Jalan Kartini Nomor 129, Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk masalah ini sudah kami usahakan sejak tahun 2017. Estimasinya jangka waktu layak orang meninggalkan bandara tidak mungkin lebih dari sebulan, dua bulan. Kami tidak ada peraturan menghalang-halangi atau melarang para konsumen penumpang yang meninggalkan kendaraan di bandara, kami tidak ada larangan sampai kapan," papar Arie.
Dari hitungan sementara, total tagihan parkir BMW selama 3 tahun lebih itu diperkirakan mencapai Rp 70 juta. Kini pihak Bandara Ngurah Rai menunggu penyelidikan polisi soal status mobil terkait-tidaknya dengan tindak pidana pencurian.
"Cuma karena lebih dari 3 tahun, ada proses lanjutannya, apakah ini barang hasil curian atau hasil tindak pidana lainnya. Yang jelas kami bertahun-tahun ini sudah mengupayakan yang terbaik pada akhirnya kami serahterimakan pengamanan guna proses lanjut di kepolisian," sambung Arie.
Tonton juga BMW Terseret Banjir di Puri Bintaro Residence Tangsel :
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini