Praperadilan Ditunda, Pengacara Eks Sekretaris MA Pertanyakan Kesiapan KPK

Praperadilan Ditunda, Pengacara Eks Sekretaris MA Pertanyakan Kesiapan KPK

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 12:30 WIB
Foto: Maqdir Ismail (Dwi Andayani-detikcom)
Jakarta - KPK meminta penundaan sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selama 4 minggu. Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, mempertanyakan kesiapan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan kasus Nurhadi.

"Kalau mereka meminta waktu 4 minggu untuk meminta administrasi, sebenarnya terhadap perkara ini apa yang mereka lakukan," ujar Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir mengatakan permintaan penundaan selama 4 minggu yang diajukan KPK tidak wajar. Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya sudah ditangani KPK sejak 2016.

"Karena perkara ini kalau kita lihat dari keterangan-keterangan yang disampaikan KPK, bahwa mereka sudah melakukan penyelidikan sejak 2016. Artinya sudah sejak 4 tahun yang lalu, kalau meminta waktu seperti ini, ini kan nggak wajar," kata Maqdir.

Dia juga menyebut KPK tidak menghormati pengadilan. Menurutnya, terdapat waktu yang ditetapkan dalam tata cara persidangan praperadilan.

"Menurut hemat kami, ini bukan suatu sikap yang baik, yang menghormati pengadilan, kan pengadilan harus dihormati. Apalagi tata cara persidangan praperadilan ini kan diatur secara ketat, satu minggu sudah harus diputus. Nah, mereka justru minta 4 minggu, ini kan tidak masuk akal bagi kami," tuturnya.


Tonton juga Novel Baswedan Tiba di Polda, Diperiksa Sebagai Korban :



Maqdir menyebut Nurhadi mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku tidak ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nurhadi oleh KPK.

"Sepanjang ini Pak Nurhadi, beliau itu belum pernah diperiksa, begitu juga Rizki anaknya, juga belum pernah diperiksa tapi mereka dijadikan tersangka. Nah itulah salah satu alasan kami mengajukan praperadilan," kata Maqdir.

Diketahui, PN Jaksel menunda persidangan praperadilan yang diajukan Nurhadi. Persidangan ditunda selama satu minggu hingga tanggal 13 Januari 2020.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi terkait perkara yang sedang berjalan di MA.

KPK menduga Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Halaman 2 dari 2
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads