KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditunda

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 11:53 WIB
Foto: Sidang Praperadilan Perdana Eks Sekretaris MA, Nurhadi (Dwi-detikcom)
Jakarta - KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditunda. KPK mengatakan perlu waktu untuk melengkapi berkas administrasi dan pembuktian perkara.

"Termohon mengajukan permintaan penundaan sidang selama 4 minggu untuk dapat mempersiapkan surat, atau administrasi tanggapan serta pembuktian dalam praperadilan demikian surat disampaikan," kata hakim tunggal, Akhmad Jaini dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, pihak Nurhadi yang diwakili oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan keberatan. Dia menilai waktu tunda yang diminta KPK terlalu lama.

"Yang mulia permintaan itu terlalu lama sedangkan kita tau proses praperadilan bagaimana," kata Maqdir.

Karena keberatan, akhirnya hakim Akhmad memutuskan persidangan ditunda selama satu minggu. Sidang kedua nantinya akan dilakukan pada 13 Januari 2020.

"Jadi kita tetapkan, kita tunda seminggu tanggal 13 Januari 2020 sidang kedua, untuk memanggil pihak termohon agar sidang hadir," kata hakim Akhmad.


Tonton juga Perpres Tempatkan KPK di Bawah Presiden, Ini Respons Ketua KPK :



Diketahui, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena tidak terima dengan penetapan status tersangkanya oleh KPK. Nurhadi dalam gugatannya meminta KPK menggugurkan status tersangkanya.

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi terkait perkara yang sedang berjalan di MA.

KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Halaman 2 dari 2
(dwia/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads