"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Kedua saksi itu atas nama Musa Daulay disebutkan sebagai Notaris dan Benson disebutkan sebagai pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
Tonton juga Ombudsman RI Temukan Sel Napi Korupsi Lapas Cibinong Difasilitasi :
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini