"Sampai sejauh ini saya cek tadi ke teman-teman penyidik memang tidak ada keterangan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Selain Nurhadi, KPK juga memanggil Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedua orang itu juga tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini memang akan diperiksa sebagai saksi untuk menjadi saling jadi saksi yang betulan kan kita juga sudah tahu ya mereka sudah tersangka. Jadi berkas ini di splitsing jadi nanti saling jadi saksi namun sampai sore hari tidak ada keterangan alasan apa sehingga mereka tidak bisa hadir," ucapnya.
Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun untuk pemangilan kali ini, keterangan ketiganya diperlukan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka.
Ali memastikan surat panggilan terhadap ketiga orang tersebut sudah dikirim ke alamat tempat tinggal masing-masing. Ali mengatakan KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap ketiganya.
"Ya sesuai dengan prosedur memang kami merencanakan, penyidik merencanakan akan memanggil ulang jadwalnya. Nanti kapan, kami infokan ya," sebutnya.
Sebelumnya pada pemanggilan pertama, Jumat (20/12) Nurhadi juga tidak memenuhi panggilan KPK. Ini merupakan kedua kalinya Nurhadi absen dari panggilan KPK.
Untuk pemanggilan hari ini, Nurhadi mengklaim surat panggilan dari penyidik KPK tidak berada di tangannya. Hal itu menjadi alasannya tidak memenuhi panggilan KPK.
"Kami tidak mendapatkan informasi adanya penjadwalan tersebut," ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi, kepada wartawan, Jumat (3/1).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
Tonton juga ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi :
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini