Absen Pemeriksaan KPK, Eks Sekretaris MA Klaim Tak Dapat Surat Panggilan

Absen Pemeriksaan KPK, Eks Sekretaris MA Klaim Tak Dapat Surat Panggilan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 03 Jan 2020 13:48 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hari ini sejatinya Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar. Namun mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu mengklaim surat panggilan dari penyidik KPK tidak berada di tangannya.

"Kami tidak mendapatkan informasi adanya penjadwalan tersebut," ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi, kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).

Nurhadi sebenarnya berstatus tersangka dalam kasus itu. Namun untuk pemanggilan hari ini disebutkan keterangan Nurhadi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK memanggil menantu dari Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedua orang tersebut juga berstatus tersangka dalam kasus ini.


KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.

"Kami sudah mendaftarkan. Sidang pertamanya nanti 6 Januari 2020," kata Maqdir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12).



Tonton juga video ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi:

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads