"Kami tidak mendapatkan informasi adanya penjadwalan tersebut," ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi, kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Nurhadi sebenarnya berstatus tersangka dalam kasus itu. Namun untuk pemanggilan hari ini disebutkan keterangan Nurhadi dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
"Kami sudah mendaftarkan. Sidang pertamanya nanti 6 Januari 2020," kata Maqdir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12).
Tonton juga video ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini