"Penyidik sudah melakukan pemanggilan ketiga-tiganya sejak tanggal 26 Desember 2019," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita tunggu kehadiran dari yang bersangkutan hingga saat ini," sebutnya.
Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun untuk pemanggilan kali ini, keterangan ketiganya diperlukan sebagai saksi untuk masing-masing tersangka.
Simak juga video Diperiksa Intens, Ponsel 2 Penyerang Novel Diserahkan ke Labfor:
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
"Kami sudah mendaftarkan. Sidang pertamanya nanti 6 Januari 2020," kata Maqdir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini