KPK Panggil Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M

KPK Panggil Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 M

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 03 Jan 2020 09:48 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Penyidik KPK memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi jadi saksi kasus dugaan korupsi Rp 46 miliar berkaitan dengan kasus 'dagang perkara' di MA. Nurhadi sendiri statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Jadwal riksa penyidikan untuk Jumat 3 Januari, saksi: Nurhadi, Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto" kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK Juga memanggil dua orang lainnya, yakni Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu dari Nurhadi, sedangkan Hiendra Soenjoto merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT). Kedua orang tersebut juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut sebelumnya pernah dipanggil KPK. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan KPK pada pemanggilan sebelumnya.



Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.



Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.

"Kami sudah mendaftarkan. Sidang pertamanya nanti 6 Januari 2020," kata Maqdir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12).
Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads