Jubir KPK: Mekanisme Alih Status Pegawai ASN Tunggu Perpres

Jubir KPK: Mekanisme Alih Status Pegawai ASN Tunggu Perpres

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 20:33 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK mengaku masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Perpres itu disebutnya masih berproses di Sekretariat Negara (Sekneg).

"Soal perubahan ASN itu nanti kami mengacu ke perpres khusus yang sedang berproses seperti apa. Bahwa tadi Pak Ghufron (Nurul Ghufron) menyatakan akan tes, seperti apa sesungguhnya. Yang kami tahu itu memang di Biro SDM belum menyiapkan perangkat-perangkat lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).


Ali menyebut rencana tes kepada para pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, itu baru sebatas usulan. Dia menuturkan nantinya hal itu akan dibicarakan lebih lanjut di Biro SDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita mengacu ke perpres itu kan konvensi ya otomatis secara langsung. Tapi mengenai itu kami belum jadi pembicaraan mana yang akan jadi, kesepakatan dipakai apakah melalui tes seperti apa yang disampaikan Pak Ghufron materi dari sini dan seterusnya, apakah kemudian nanti kita konversi langsung sebagaimana RPP (rancangan peraturan pemerintah)," tuturnya.


Namun, Ali mengatakan sebenarnya KPK sudah menyerahkan surat berisi usulan-usulan terkait manajemen kepegawaian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut usulan itu berisi aturan lengkap soal manajemen kepegawaian.

"Sudah pernah kita sampaikan (ke Jokowi) pada 12 Desember, itu semua tentang manajemen kepegawaian. Di sana lengkap mengatur bagaimana mulai dari manajemen perekrutan dan seterusnya sampai manajemen karier sampai kompensasi dan seterusnya itu semua ada," katanya.



Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyerahkan sepenuhnya mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi ASN kepada KPK. Tjahjo menghormati kekhasan di tiap lembaga.

"Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan, misalnya, humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing. Karena masing-masing kementerian juga ada kepala biro humas, zaman saya dulu di Mendagri ada Kapuspen juga, di lembaga-lembaga yang ada juga masing-masing punya kekhasan yang itu disepakati oleh kepalanya atau oleh ketuanya atau oleh pimpinannya," kata Tjahjo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, hari ini.

Tjahjo mengatakan pihaknya sudah mengajukan rancangan perpres ke Sekneg mengenai peralihan status pegawai KPK. Rancangan itu kemudian dibahas bersama-sama seusai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu, Presiden Jokowi tengah menyiapkan 3 perpres mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Halaman 2 dari 2
(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads