Pimpinan KPK: Pegawai Akan Jalani Tes Alih Status Jadi ASN

Pimpinan KPK: Pegawai Akan Jalani Tes Alih Status Jadi ASN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 16:21 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Antara Foto)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah. Namun, menurutnya, untuk materi tes hingga standar penilaian akan ditentukan sendiri oleh KPK.

"Maksudnya prosedur dan mekanismenya ikut alih status yang ditentukan oleh prosedur alih status ASN yang diatur oleh pemerintah/permenpan. Sementara substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK sehingga KPK sendiri yang akan memproses," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).


Ghufron mengatakan teknis tes serta standar penilaian untuk proses peralihan status pegawai KPK masih disusun oleh tim Biro SDM. Ia menyebut tes itu nanti hanya berlaku untuk pegawai tetap yang belum ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pegawai tetap yang bukan ASN. Kalau sudah ASN yang tidak perlu," ucapnya.

Dia mengatakan KPK diberi waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikan proses alih status pegawai tersebut. Untuk itu, Ghufron menuturkan, proses peralihan status pegawai di KPK akan dilakukan bertahap.

"Masih diatur dan disusun jadwalnya. Belum mulai karena jadwalnya selama 2 tahun sehingga bertahap," tuturnya.




Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyerahkan sepenuhnya mekanisme peralihan pegawai KPK menjadi ASN kepada KPK. Tjahjo menghormati kekhasan di masing-masing lembaga.

"Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan, misalnya, humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing. Karena masing-masing kementerian juga ada kepala biro humas, zaman saya dulu di Mendagri ada Kapuspen juga, di lembaga-lembaga yang ada juga masing-masing punya kekhasan yang itu disepakati oleh kepalanya atau oleh ketuanya atau oleh pimpinannya," kata Tjahjo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (31/12)

Tjahjo mengatakan pihaknya sudah mengajukan rancangan Perpres ke Sekretariat Negara mengenai peralihan status pegawai KPK. Rancangan itu kemudian dibahas bersama-sama seusai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.


Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan tiga Perpres mengenai KPK. Perpres itu mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Seskab Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Halaman 2 dari 2
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads