KPK Panggil Pejabat MA Jadi Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar

KPK Panggil Pejabat MA Jadi Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Rp 46 Miliar

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 26 Des 2019 10:01 WIB
Gedung baru KPK (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA), Supatmi, terkait kasus dugaan suap Rp 46 miliar. Supatmi dipanggil sebagai saksi.

Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, Kamis (26/12/2019), Supatmi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono. Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi.

Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi terkait perkara yang sedang berjalan di MA.
KPK menduga Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads