"Berdasarkan Pasal 1 dan 156 KUHAP, maka dengan ini kami akan tanggapi surat dakwaan melalui eksepsi," kata salah satu pengacara Dhamantra dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendengar itu seperti dongeng, nggak ngerti yang mulia," kata Elviyanto.
"Berlanjut seperti proses saja yang mulia. Karena seperti Pak Elvianto yang mulia, faktanya tidak seperti itu. Kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ujar Mirawati.
Dhamantra juga mengatakan dakwaan jaksa tak sesuai fakta. Dia menyebut banyak informasi yang tidak sesuai.
"Ya dari dakwaannya yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," ujar Dhamantra.
Dhamantra juga mengajukan izin berobat untuk melakukan fisioterapi sebanyak enam kali. Dia menyebut rumah sakit mengharuskan dirinya melakukan kontrol secara berkala.
"Fisioterapi itu 6 kali yang mulia. Jadwalnya diberikan Selasa, Jumat," katanya.
Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Nyoman didakwa itu bersama dengan Mirawati dan Elviyanto terkait kuota impor bawang putih.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tonton juga video Hakim Tolak Praperadilan Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra:
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini