"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima berupa uang sebesar Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar," ujar jaksa Mochamad Takdir Suhan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Jaksa menyebut perbuatan Nyoman dilakukan bersama dengan Miranti yang merupakan orang kepercayaannya dan Elviyanto seorang Direktur PT Asia Tech. Keduanya juga didakwa dengan dakwaan yang sama dengan Nyoman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa I Nyoman Dhamantra bersama Mirawati dan Elviyanyo mengetahui patut menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung," ucap jaksa.
Kasus ini bermula pada awal tahun 2019, saat Afung dibantu Doddy Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir berniat mengajukan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero) melalui 4 perusahaan, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5% sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
Padahal diketahui Afung belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan PT Pertani pada tahun 2018. Atas hal tersebut, Doddy melakukan pertemuan dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR saat itu yang bermitra kerja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN agar dibantu dan menanyakan cara urus kuota impor bawang putih, Dhamantra pun meminta Doddy menghubungi Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaannya.
"Terdakwa memberi tahu agar teknis pengurusan impor bawang putih dilakukan melalui Mirawati sebagai orang kepercayaan terdakwa. Kemudian sekitar tanggal 25 Mei 2019 Dody Wahyudi menghubungi Mirawati melalui Zulfikar dan Indiana alias Nino menanyakan kepengurusan impor," kata jaksa Takdir.
Setelah komunikasi terjalin antara Dody dan Mirawati, akhirnya Afung memiliki jalur untuk mengurus SPI di Kementerian Perdagangan. Keduanya pun terus berkomunikasi terkait proses perizinan itu.
Kemudian pada 1 Agustus 2019, Dody menanyakan tentang kelanjutan surat pengurusan impor itu ke Mirawati. Mirawati menyampaikan ke Nyoman, namun Nyoman mengatakan surat izin akan disampaikan setelah kongres, di sini jaksa tidak menjelaskan rinci kongres apa yang dimaksud.
"Morawati menyampaikan kepada terdakwa, bahwa Dody Wahyudi menanyakan terkait pengurusan impor bawang putih, kemudian terdakwa menjawab nanti akan ditanyakan setelah kongres," kata jaksa.
Tak hanya pengurusan surat perizinan impor (SPI), Dody juga meminta dibantu pengurusan RIPH, mengingat RIPH yang diajukan oleh Afung tidak keluar. Dari situlah mulai terjadi kesepakatan antara Nyoman dan Afung melalui orang kepercayaan keduanya Elviyanto dan Dody dengan penyerahan uang Rp 3,5 miliar.
"Kemudian disepakati uang muka commitment fee terkait pengurusan impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar, dan Elviyanto meminta agar Dody menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar untuk mengunci (lock) kuota impor bawang putih tersebut," ucap jaksa Takdir.
"Terdakwa Elviyanto bertemu Dody Wahyudi, Zulfikar, Ahmad Syafiq, Indiana, alias Nino, bertemu membahas teknis pengiriman uang muka commitment fee kepada terdakwa Nyoman, dimana pada pertemuan tersebut Elviyanto menyampaikan agar uang muka commitment fee segera ditransfer ke rekening yang diberikan Mirawati," imbuhnya.
Mirawati memerintahkan agar Dody Wahyudi mentransfer uang ke Daniar Ramadhan Putri yang merupakan karyawan money changer Indocev, yang mana PT Indocev ini adalah milik Nyoman.
Kemudian salah satu orang Afung, yakni Zulfikar mentransfer uang Rp 2,1 miliar ke Nyoman dengan tujuan uang ini merupakan uang muka commitment fee pengurusan impor bawang putih. Setelah Zulfikar, Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq kemudian membuat rekening bersama untuk memasukkan sisa uang muka commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar agar terdakwa selaku anggota DPR Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan SPI di Kemendag dan RIPH di Kementan untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung," tegas jaksa.
Atas dasar itulah Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tonton juga video Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta dan Gratifikasi Rp 2,5 M:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini