Kasus Besar di Wonogiri: Kasat Reskrim Digebuki hingga Pornoaksi Camat

Kaleidoskop 2019

Kasus Besar di Wonogiri: Kasat Reskrim Digebuki hingga Pornoaksi Camat

Aris Arianto - detikNews
Selasa, 31 Des 2019 12:01 WIB
AKP Aditia Mulya Ramdhani, kanan. (Aris Arianto/detikcom)
Wonogiri - Sepanjang 2019, publik di Wonogiri digegerkan oleh sejumlah kasus kriminal. Di antaranya kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen, pengeroyokan Kasat Reskrim, Camat Karangtengah mengunggah video mesumnya, hingga bunuh diri ibu mengajak anaknya.

Berikut rangkuman kasus-kasus itu:

1. Pembunuhan Anggota DPRD Sragen
Pasangan suami-istri Nurhayati (41) dan Nurwanto (42) divonis masing-masing 15 dan 10 tahun penjara. Keduanya secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota DPRD Sragen, Sugimin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nurhayati dinyatakan terbukti bersalah membunuh Sugimin, yang juga caleg Partai Golkar. Dia dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hukuman serupa dikenakan pada terdakwa Nurwanto, yang terbukti bersalah ikut membantu perbuatan itu.

Keduanya akhirnya menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, Sugimin beralamat di Karangnongko Masaran, Sragen. Sedangkan Nurhayati, yang merupakan magister pertanian dan masih menempuh pendidikan S3 di UNS Solo, adalah warga Lingkungan Kaloran RT 1 RW 6, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.


Sugimin ditemukan tewas di Wonogiri sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, Selasa (16/4) dini hari. Pembunuhan itu dilakukan terdakwa karena sakit hati ditekan dan diancam oleh Sugimin untuk memberinya uang. Total ada empat kapsul racun tikus yang diberikan kepada Sugimin dalam tiga waktu berbeda.
2. Pengeroyokan Kasat Reskrim Wonogiri
Nasib nahas menimpa Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdani (kini kompol) saat mengamankan bentrokan perguruan pencak silat. Dia justru menjadi korban pengeroyokan oleh massa hingga mengalami luka serius.

Peristiwa itu berawal dari adanya bentrokan di antara dua kelompok perguruan bela diri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) sejak Senin (6/5). Puncaknya pada Rabu (8/5) malam bentrokan melibatkan massa dalam jumlah besar.


Saat itu pasukan yang dipimpin Kapolres Wonogiri ketika itu, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melakukan pendekatan persuasif untuk meminta massa membubarkan diri. Pada saat bersamaan, Kasat Reskrim yang terpisah dari pasukan lain justru dikeroyok sejumlah orang.

Korban berada di dekat pom bensin, memakai baju preman. Aditia mengalami luka serius di bagian kepala. Akibatnya, mantan Kapolsek Pasar Kliwon, Surakarta, itu belum sadarkan diri.


Sempat dirawat di RS Dr Oen Solobaru, Aditia selanjutnya dipindah ke RS di Singapura. Kini dia belum sembuh dan dirawat keluarganya di Semarang.
3. Camat Unggah Video Mesumnya Sendiri
Sunarto, Camat Karangtengah, kini berurusan dengan hukum di Polda Jateng. Penyebabnya, dia memasang status video mesumnya sendiri di akun WhatsApp (WA) miliknya.

Akibatnya, siapa pun yang terhubung dengan kontak WA Sunarto dapat melihat video asusila yang berdurasi sekitar 30 detik tersebut.

Video diduga diunggah pada Jumat (22/11). Dalam video itu, Camat tengah beradegan oral dengan seorang perempuan yang sudah bersuami.


Dia lantas dipecat dari jabatannya sejak Selasa (26/11/2019) malam. Bupati Wonogiri Joko Sutopo menegaskan hal itu dilakukan setelah mendapatkan bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan. Sementara itu, sanksi selaku PNS masih menunggu proses hukum.

Menurut Bupati, tindakan Sunarto mengunggah rekaman video berisi adegan asusila melalui status WA sangat mencerminkan ketidakprofesionalan selaku pelayan publik. Juga dianggap mencederai jabatan dan ASN.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Camat Karangtengah itu kini berada di Polda Jateng dan sedang ditangani Direktorat Reskrimum.


Iskandar menyebutkan tersangka melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008, yang berbunyi 'setiap orang yang memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor atau ekspor, memperjualbelikan, menyewakan, menyediakan pornografi. Ancaman pidananya 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar'.
4. Ibu Ajak 2 Anaknya Bunuh Diri
Satu keluarga terdiri atas seorang ibu dan satu anaknya tewas dan seorang anak lainnya dalam kondisi kritis. Kamis (12/12). Mereka diduga keracunan obat serangga yang ditenggak ketiganya.

Korban meninggal merupakan ibu dan anak. Korban tewas adalah Winarsih (38) dan anak keduanya berusia 7 tahun, Kirana Tasoda. Sedangkan korban kritis anak 10 tahun, Zaki Isa Majida.


Kapolsek Purwantoro, Wonogiri, Iptu Aris Joko Narimo menjelaskan, kronologi kejadian, sekitar pukul 06.30 WIB, korban anak pertama sambil merangkak menuju rumah neneknya yang tak jauh dari rumah korban melalui pintu belakang. Anak tersebut sambil terbata-bata menahan rasa sakit meminta tolong.

Mengetahui itu, si nenek dan warga langsung menuju rumah korban pinjam mobil untuk membawa korban. Namun, sampai di rumah korban, mereka melihat ibu dan anak nomor dua sudah dalam keadaan kritis.


"Korban diduga minum obat jenis insektisida," kata dia.

Pemicu aksi nekat itu diduga lantaran si ibu depresi.
Halaman 2 dari 4
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads