"Kerugian material uang yang diakibatkan pada tahun 2019 mencapai Rp 65.210.532.279," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat jumpa pers akhir tahun 2019, Senin (30/12/2019).
Sedangkan terkait pengungkapan kejahatan, lanjut Sudamiran, kasus 3C yakni curat, curas dan curanmor masih menjadi yang terbanyak. Kemudian disusul kasus trafficking, aniaya berat (anirat) dan pembunuhan. Sedangkan tersangka yang diamankan mencapai 652 orang.
"Jumlah ungkap kasus 3C dan kejadian menonjol lainnya oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran sebanyak 780 kasus. Tersangka yang kita amankan sebanyak 652 orang," terangnya.
Sedangkan pada pengungkapan penyalahgunaan narkoba, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 1.345 kasus dengan 1.830 tersangka. "Tersangka laki-laki sebanyak 1.752 orang dan sisanya perempuan sebanyak 78 tersangka," ujar Kasat Res Narkoba Kompol Memo Ardian.
"Untuk barang bukti yang disita yakni sabu-sabu mencapai 22 kg, ganja 21 kg, tembakau gorila 11,6 gram, pil ekstasi 2604 butir, pill doubel L 3 juta butir dan happy five 2.545 butir," tambah Memo.
Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho dalam sambutannya menggarisbawahi para tersangka narkoba. Khususnya tersangka yang masih di bawah umur, sebab saat ini selain sebagai pengguna, jaringan narkoba juga sudah melibatkan sebagai pengedar.
"Tersangka anak-anak di usia 13 tahun. Kalau 13 tahun itu kurang lebih masih 1 SMP sudah mulai terlibat sebagai pengguna maupun pengedar. Ini yang perlu digarisbawahi bahwa anak sudah dilibatkan dalam jaringan narkoba," imbaunya.
"Maka dari itu, para kapolsek dan rekan-rekan di fungsi pencegahan untuk bisa meningkatkan Bhabinkamtibmas dan sosialisasi pencegahan untuk bisa menyampaikan kepada para orang tua yang masih mempunyai anak-anak agar terhindar dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini