"Saya sangat berharap 2020 tidak ada lagi penembakan pada tersangka kejahatan. Dan 2020 kita bisa menghindari pelaku-pelaku yang ditembak mati oleh petugas," kata Kapolrestabes dalam sambutannya saat press release akhir tahun di gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya, Senin (30/12/2019).
Meski mengimbau agar anggotanya tidak menembak, lanjut Sandi, jika para tersangka kejahatan melawan saat akan ditangkap. Maka penembakan tetap dibolehkan, sebab ia tidak ingin anggotanya menjadi korban kejahatan oleh para tersangka.
"Namun, apabila dalam proses penangkapannya tersangka melawan petugas, saya instruksikan tembak," tegas Kapolrestabes.
"Saya juga tidak merelakan anggota saya untuk menjadi korban kejahatan," terang pria kelahiran Salatiga itu.
"Maka dari itu apabila ada petugas yang dilawan oleh penjahat, lawan, tembak di tempat," tandasnya.
Sejak memimpin Polrestabes Surabaya pada 7 Mei 2019, Kombes Sandi Nugroho tercatat sudah menembak mati 11 tersangka pelaku kejahatan. Rinciannya adalah 5 orang pelaku curanmor, 2 begal, 3 pengedar narkoba dan terakhir adalah seorang DPO perampokan disertai pembunuhan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini