"Bahwa terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Soetikno Soedarjo pada sekitar 28 November 2011 sampai dengan 8 Mei 2012 atau pada suatu waktu di bulan Mei 2012 sampai dengan Juni 2014,turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
- Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
- Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
- Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000
- Pengadaan pesawat ATR 72-600
Jaksa menerangkan Emirsyah melakukan pencucian uang dari proyek pengadaan pesawat dengan cara mentransfer, membayarkan, menempatkan, menitipkan dan mengalihkan uang fee yang diterima Emirsyah selama mendapat fee dari proyek pengadaan pesawat.
"Bahwa uang yang berasal dari penerimaan imbalan (fee) dari pengadaan pesawat dari pabrikan AIRBUS, ATR dan Bombardier dan mesin Rolls Royce Plc berikut program perawatannya untuk untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia tersebut diketahui atau patut dapat diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Periode Tahun 2004 sampai dengan 2014. Selanjutnya terhadap uang tersebut, Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang
diketahui atau patut di duga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Emirsyah mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS ke rekening Mia Badilla Suhodo di HSBC untuk kemudian ditransfer ke rekening atas nama Sandrina Abubakar di BCA, rekening Sandrani Abubakar, dan rekening Eghadana Rasyid Satar di Commonwealth Bank of Australia.
Berikut aliran uang Emirsyah yang disamarkan secara transfer ke rekening orang terdekatnya:
-Rekening Sandrina Abubakar di BCA berjumlah SGD 162.124,00
-Rekening Sandrani Abubakar di BCA berjumlah SGD 45.300
-ke Rekening Mia Suhodo berjumlah SGD 291,785,00
- dan juga rekening Eghadana Rasyid Satar berjumlah SGD 2.476.
Simak Video "Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar Rp 46 M"
Selain itu, Emirsyah juga menitipkan uang ke Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar USS 1.458.364,28. Uang itu disimpan oleh Soetikno di rekeningnya, dan dikirim ke beberapa rekening yaitu ke rekening Vintone Bussiness Inc, lalu ke rekening Innospace Investment Holding, Ltd di Barclays, lalu dikirim juga ke Sandrina Abubakar, dan sisanya diberikan Emirsyah.
"Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar utang terdakwa di UOB Indonesia sebagaimana akta perjanjian kredit Nomor 174 dengan cara pada tanggal 17 Juni 2014 terdakwa mentransfer uang sejumlah SGD 1.059.136,63 dan ke rekening terdakwa di UOB Indonesia, dan uang tersebut lalu didebet oleh UOB Indonesia sebagai pelunasan kredit terdakwa," jelas jaksa.
Jaksa juga menyebut Emirsyah juga membayarkan utangnya dengan memakai uang suap itu. Utang itu adalah utang kredit di UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit nomor 174 sehingga utangnya sebesar USD 841.919 lunas.
Selain itu, jaksa menduga Emirsyah juga melakukan pencucian uang dengan cara membayar, yakni membayar biaya renovasi rumah di Blok SK No 7-8, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Biaya renovasi rumah itu mencapai Rp 63.224.425.
Pembayaran renovasi rumah ini dibayar melalui rekening mertua Emirsyah, Mia Badilla Suhodo dengan dua tahap. Tak hanya itu, Emir juga menggunakan rekening Istrinya Sandrina Abubakar.
"Bahwa uang dalam rekening BCA Jakarta a.n. Sandrina Abubakar dan rekening BCA Jakarta a.n. Mia Suhodo berasal dari rekening HSBC atas nama Mia Badilla Suhodo. Sedangkan uang yang berada dalam rekening HSBC Mia berasal dari rekening Woodlake International di UBS dengan nomor rekening yang merupakan milik terdakwa dan berasal dari fee pengadaan pesawat dan TCP atas mesin RR Trent 700," ucap jaksa.
Kemudian, uang suap itu juga digunakan juga untuk membayar apartement Unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia. Pembelian apartemen ini sebesar USD 835 ribu.
Cara Emirsyah berikutnya adalah menempatkan, jaksa menyebut Emirsyah menempatkan rumah di Jalan Rubi Blok G No.46 d/h Permata Hijau F.2 Blok G persil 46, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan agar memperoleh kredit dari PT Bank UOB Indonesia sebesar USD 840.000. Setelah mendapat uang itu, Emirsyah kemudian mentransfer ke rekening anaknya Eghadana Rasyid Satar yang berada di Australia guna membayar apartemen.
Uang itu diyakini jaksa berasal dari fee pengadaan pesawat Airbus 330 series dan Airbus 320 Series serta pengadaan dan perawatan mesin Rolls Royce Trent 700.
Terakhir, Emirsyah diduga jaksa melakukan cara pengalihan. Jaksa mengatakan Emirsyah mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Rooad #09-09 Silversea, Singapore.
Jaksa menduga Emirsyah bekerjasama dengan Soetikno Soedarjo untuk menjual apartemen ini, namun dengan cara ilegal dengan tidak melaporkan ke otoritas resmi Singapura. Penjualan apartemen itu seharga SGD 2.931.763,00.
"Terdakwa bersama dengan Soetikno Soedarjo juga menyepakati jual beli akan menggunakan perusahaan cangkang (shell company) yang secara khusus dibuat oleh Soetikno Soedarjo untuk mengurus proses jual belinya, yang oleh karenanya
Soetikno memerintah Claire Tham Lee mendirikan perusahaan di British Virgin Islands yaitu Innospace Investmen Holding dan Vintone Business Inc," katanya.
"Setelah kedua perusahaan tersebut terbentuk, Emirsyah membuat dokumen akta jual beli apartemen, terdakwa menandatangani sale purchase agreement, appointment of agent agreement serta option agreement dengan pihak Innospace Investment Holding, Ltd. Dalam asset purchase
agreement, harga yang disepakati (penjualan apartemen) adalah SGD2.931.763,00," tuturnya.
Karena kesepakatan itu, Soetikno memberikan uang lagi ke Emirsyah sebesar SGD 1.750.000, lalu Emirsyah mentransfer uang itu ke Sandrina Abubakar.
Selain itu, Soetikno juga memberikan uang ke Emirsyah berupa pembayaran sisa kewajiban pembelian apartemen 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore 449306 sejumlah SGD 181.763,00, yang mana uang tersebut merupakan bagian dari fee untuk Emirsyah.
Atas perbuatan ini, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini