Jajaran Eks Direksi Garuda Dipanggil KPK terkait Kasus Rolls-Royce

Jajaran Eks Direksi Garuda Dipanggil KPK terkait Kasus Rolls-Royce

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 11:15 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Deretan mantan direksi PT Garuda Indonesia mendapat giliran untuk mengikuti pemeriksaan di KPK. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Para saksi dipanggil untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadinoto merupakan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012. Penetapan tersangka padanya berdasarkan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia atas nama Emirsyah Satar.

Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah diselesaikan, dan keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Hadinoto masih dalam proses penyidikan.



Sudah Tahu Apa Itu PT Garuda Tauberes Indonesia?:




Kembali pada jadwal pemeriksaan hari ini. Jajaran mantan direksi PT Garuda Indonesia yang dipanggil, antara lain:
- Judi Rafijantoro sebagai mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia;
- Muhammad Arif Wibowo sebagai mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia;
- Prijastono Purwanto sebagai SM Service Quality Assurance PT Garuda Indonesia; dan
- Emirsyah Satar sebagai mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.




Emirsyah diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017 karena diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Tidak hanya itu, Emirsyah diduga turut menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$ 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai US$ 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.
Halaman 2 dari 2
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads