"Para saksi dipanggil untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, berkas perkara Emirsyah dan Soetikno sudah diselesaikan, dan keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Hadinoto masih dalam proses penyidikan.
Sudah Tahu Apa Itu PT Garuda Tauberes Indonesia?:
Kembali pada jadwal pemeriksaan hari ini. Jajaran mantan direksi PT Garuda Indonesia yang dipanggil, antara lain:
- Judi Rafijantoro sebagai mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia;
- Muhammad Arif Wibowo sebagai mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia;
- Prijastono Purwanto sebagai SM Service Quality Assurance PT Garuda Indonesia; dan
- Emirsyah Satar sebagai mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017 karena diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Tidak hanya itu, Emirsyah diduga turut menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai US$ 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai US$ 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini