"Kalau (penabrak) pesepeda ngakunya 80 km/jam, tapi tidak ada bekas rem," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Fahri mengatakan saat itu para korban bersembilan orang menggowes sepeda di Jl Jenderal Sudirman arah selatan. Dari 9 orang, tujuh di antaranya tertabrak mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya itu sampai dengan luka berat, karena ada beberapa korban yang patah kaki, termasuk juga bahunya juga patah," sambungnya.
Diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (28/12) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Mobil Avanza yang dikendarai oleh PNS Polres Jaksel bernama Toto Prasetio menabrak 7 pesepeda di depan Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil tes urine, Toto positif mengonsumsi ekstasi. Toto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi juga telah menahan Toto atas kasus itu. Akibat kejadian itu, dua pesepeda mengalami luka cukup serius.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini