Polisi Sebut Pesepeda Bisa Ditilang Bila Tak Gunakan Jalur Khusus

Polisi Sebut Pesepeda Bisa Ditilang Bila Tak Gunakan Jalur Khusus

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 30 Des 2019 16:54 WIB
Foto: Sepeda-sepeda yang ditabrak mobil di Sudirman (Dwi Andayani)
Jakarta - 7 pesepeda ditabrak pengendara mobil Avanza di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/12) pagi. Berkaca dari kasus itu, polisi mengingatkan kepada pesepeda untuk menggunakan jalur khusus sepeda. Sebab, pesepeda pun bisa ditilang bila tak menggunakan jalur sepeda.

"Untuk pesepeda sudah disiapkan jalur khusus, ada klausul pasal di 299 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang menyatakan bahwa apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak menggunakan jalur khusus. Apabila ada, maka dapat dilakukan penilangan, karena itu pelanggaran lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Fahri kemudian menyinggung kebiasaan pesepeda yang menggunakan trotoar. Yang mana menurutnya, trotoar bukan hak untuk pesepeda, melainkan pejalan kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak ada jalur khusus maka dia akan menggunakan biasanya jalur trotoar, kalau trotoar nanti bisa juga mengganggu hak pejalan kaki. Kalau tidak menggunakan trotoar dia nanti menggunakan jalan raya, padahal di jalan raya hak pengendara motor," kata Fahri.

Fahri juga menyiroti masalah marka jalur sepeda di kawasan Sudirman. Pesepeda diimbau untuk memperhatikan marka jalan, sehingga tahu di mana yang boleh dan tidak boleh menggowes.




Tonton juga Soal Pesepeda Ditabrak, Polisi: Sebagian Tak Gunakan Jalur Sepeda :





"Makanya pada saat di tempat-tempat tertentu seperti di Sudirman itu ada yang ada markanya, ada juga yang tidak ada markanya. Misalnya pada saat mau memasuki halte MRT, berarti di situ pada saat memasuki jalur yang tidak ada markanya dia harus menenteng. Itu konsekuensinya," sambungnya.

Fahri menuturkan, perlu adanya edukasi lebih lanjut kepada masyarakat untuk aturan pesepeda. Menurutnya, hal ini berguna untuk keamanan seluruh pihak.

"Makanya ini yang harus diedukasi, karena masyarakat belum paham. Toh ini juga bisa menciptakan keamanan bagi mereka, karena bukan hanya mengganggu orang lain, tapi juga bisa menjadi ancaman buat mereka," tuturnya.

Seperti diketahui, tujuh orang peseda ditabrak oleh pengemudi mobil di Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12) pagi. Pelaku diketahui seorang PNS di Polres Jaksel bernama Toto Prasetio (43).


Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads