Alasan Polisi Tahan PNS Sopir Mobil yang Tabrak Pesepeda di Sudirman

Alasan Polisi Tahan PNS Sopir Mobil yang Tabrak Pesepeda di Sudirman

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 30 Des 2019 14:13 WIB
Mobil Avanza yang menabrak pesepeda di Sudirman. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Polisi menahan Toto Prasetio (43), seorang PNS pengendara mobil Avanza bernopol B-1624-BYW yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta. Polisi mengatakan penahanan dilakukan karena telah cukup bukti.

"Jadi untuk yang kasus sepeda kita sudah lakukan penahanan, karena kami sudah bisa mengumpulkan bukti," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Fahri mengatakan penyidik telah menganalisis peristiwa kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan, Toto dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan orang lain luka berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari penyidik juga bisa menyimpulkan bahwa pelaku memenuhi unsur tindak pidana yang dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas, yaitu pasal 311 juncto ayat 4 dan juga termasuk juga juncto 310 ayat 3," kata Fahri.

"Di mana pelaku menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang korbannya itu sampai dengan luka berat, karena ada beberapa korban yang patah kaki, termasuk juga bahunya juga patah sehingga bisa kita kategorikan sebagai luka berat. Dan akhirnya kemarin sudah kita putuskan tuk dapat dilakukan penahanan," sambungnya.

Selain itu, ancaman hukuman maksimal 5 tahun atas pasal yang dijeratkan terhadap Toto, juga menjadi salah satu pertimbangan polisi melakukan penahanan tersangka.



Soal Pesepeda Ditabrak, Polisi: Sebagian Tak Gunakan Jalur Sepeda:




"Jadi pasal 311 itu ancamannya saksi penjara selama lamanya 10 tahun, sedangkan 310 penjara selama lamanya 5 tahun," imbuhnya.

Diketahui, kecelakaan terjadi pada Sabtu (28/12) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Mobil Avanza yang dikendarai oleh PNS Polres Jaksel bernama Toto Prasetio menabrak 7 pesepeda di depan gedung Summitmas, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil tes urine, Toto positif mengkonsumsi ekstasi. Toto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polisi juga telah menahan Toto atas kasus itu. Akibat kejadian itu, dua orang pesepeda mengalami luka cukup serius.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads