"Kalau anu penganiayaan berat karena kemudian efek berdampak tetap menimbulkan kecacatan. Kalau memang didakwa atau dijerat pasal itu saya sepakat," kata Nurul kepada detikcom, Minggu (29/12/2019).
Nurul menyebut perbuatan pelaku tidak mengarah pembunuhan. Alat yang digunakan pelaku disebutnya bertujuan mencederai Novel, bukan membunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia menjelaskan ada hukuman pemberatan untuk pelaku karena Novel sebagai penegak hukum. Apalagi kemungkinan serangan itu berkaitan tugas Novel yang sedang menangani perkara korupsi.
"Jadi kami sepakat cuma nanti ada pemberatan karena mungkin berkaitan Pak Novel sebagai aparat penegak hukum tentu penganiayaan mungkin ada hubungannya dengan apa yang dia tangani, nanti bisa dikembangkan pemberatannya," tutur dia.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Human Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Argo menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12).
Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.
Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut. (fai/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini