Dijerat Pasal Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukuman Penyerang Novel Baswedan

Dijerat Pasal Pengeroyokan, Ini Ancaman Hukuman Penyerang Novel Baswedan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Minggu, 29 Des 2019 11:55 WIB
Tampang Dua Tersangka Penyiram Air Keras ke Novel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Human Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Argo menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Lima tahun," kata Argo saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sementara, pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi:
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Argo menyebut putusan hukuman kepada kedua tersangka diserahkan sepenuhnya kepada hakim di pengadilan.

"Silakan sesuaikan pasal tersebut. Putusan kan di Pak Hakim," ujar Argo.


Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.

"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," tutur Argo.


Simak Video "Ini Peran 2 Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan"

[Gambas:Video 20detik]

(azr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads