2 Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Pengeroyokan-Penganiayaan

2 Penyerang Novel Baswedan Dijerat Pasal Pengeroyokan-Penganiayaan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 29 Des 2019 10:59 WIB
Tersangka Penyerang Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (29/12/2019).


Sebelumnya, pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.


"Kita tahan 20 hari ke depan. Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan dari pada kasus ini," tutur Argo.


Simak Video "Berbaju Tahanan, Ini Tampang Dua Pelaku Penyiraman Novel Baswedan"

[Gambas:Video 20detik]

(fas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads