Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang Budi Syahrial menyebut 3 hal yang melatari usulan hak interpelasi ke Wali Kota Padang. Persoalan pertama adalah mengenai gagalnya Kota Padang menjadi tuan rumah Penas Tani untuk tahun 2020.
"Yang kedua itu kita mempertanyakan persoalan maraknya kafe-kafe ilegal, lebih banyak kafe ilegal daripada kafe legal, kafe-kafe yang memperjualkan minuman beralkohol tanpa izin," kata Budi kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye memastikan usulan interpelasi ini lebih dulu akan melewati mekanisme pemanggilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait persoalan yang jadi sorotan.
"Sebelum interpelasi kita memanggil OPD yang bersangkutan seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata," katanya saat dihubungi terpisah, Jumat (27/12/2019).
Fraksi Gerindra menurutnya akan memerintahkan anggotanya yang berada di komisi terkait seperti Komisi I (mitra kerja Dinas Pariwisata), Komisi II (Dinas Perdagangan) dan Komisi I untuk Satpol PP. Komisi terkait akan mempertanyakan kinerja OPD Kota Padang dalam regulasi dan perizinan tempat hiburan malam juga minuman keras.
"Kita pertanyakan kinerja mereka dengan masalah perizinan tempat hiburan malam yang tidak ada izin. Kemudian yang PKL-PKL melanggar. Nanti setelah itu kalau jawaban mereka (OPD Pemkot Padang) tidak memuaskan, baru kita memanggil wali kotanya," sambungnya.
Mastilizal Aye mempertanyakan kinerja Pemkot Padang dalam perizinan kafe/hiburan malam. Dipertanyakan juga peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
"Jadi memanggil OPD dulu, tidak serta merta interpelasi. Kita butuh jawaban OPD dulu," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini