"Yang jelas kita dari Gerindra semua tanda tangan cuma kan memang di dalam tatib (tata tertib) DPRD itu cukup syaratnya cukup 7 orang dari 2 fraksi yang berbeda," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang Budi Syahrial saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/12/2019).
Budi menyebut ada 3 hal yang melatari usulan hak interpelasi itu. Persoalan pertama adalah mengenai gagalnya Kota Padang menjadi tuan rumah Penas Tani untuk tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu yang kedua itu kita mempertanyakan persoalan maraknya kafe-kafe ilegal, lebih banyak kafe ilegal daripada kafe legal, kafe-kafe yang memperjualkan minuman beralkohol tanpa izin," kata Budi.
"Lalu yang ketiga persoalan Pasaraya Padang yang PKL-nya melanggar aturan Perwako jam dagangnya, mereka berdagang di jalan itu kan setelah jam 3, tapi terkesan didiamkan saja di jam 12 dibiarkan saja," imbuh Budi.
Budi menyebut total anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Padang sebanyak 11 dari 45 orang. Untuk usulan hak interpelasi itu disebut Budi baru dari 1 fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra. Dia berharap ada 1 fraksi lain yang sepakat dengan usulan ini agar memenuhi syarat tatib DPRD Padang diajukan ke Bamus DPRD. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini