"Sebelum interpelasi kita memanggil OPD yang bersangkutan seperti Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Fraksi Gerindra menurutnya akan memerintahkan anggotanya yang berada di komisi terkait seperti Komisi I (mitra kerja Dinas Pariwisata), Komisi II (Dinas Perdagangan) dan Komisi I untuk Satpol PP. Komisi terkait akan mempertanyakan kinerja OPD Kota Padang dalam regulasi dan perizinan tempat hiburan malam juga minuman keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mastilizal Aye mempertanyakan kinerja Pemkot Padang dalam perizinan kafe/hiburan malam. Dipertanyakan juga peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
"Jadi memanggil OPD dulu, tidak serta merta interpelasi. Kita butuh jawaban OPD dulu," sambungnya.
Kembali ke soal usul interpelasi, seluruh anggota Fraksi Gerindra disebut Mastilizal sepakat mengajukan interpelasi. Total ada 11 anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di DPRD Padang.
Tapi untuk mengajukan interpelasi dibutuhkan usulan dari 7 anggota dewan dengan minimal 2 fraksi. Setelah memenuhi syarat, usul interpelasi diajukan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke Bamus.
"Interpelasi ini mesti banyak mekanisme yang dilewati dan itu hal yang biasa sebagai anggota dewan menjalankan fungsi dan haknya. Kan harusnya tidak ada masalah dengan interpelasi, itu menandakan bahwasanya anggota dewan itu bekerja," tegas Mastilizal.
Soal usul interpelasi ini, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah belum memberikan tanggapan. Mahyeldi tidak merespons sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirim detikcom. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini