Pencegahan dilakukan setelah Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun. PT Jiwasraya diduga telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Hendrisman, Adrian, dan Hary, ada 7 orang lainnya yang dicegah. Mereka adalah MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejaksaan melarang mereka ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.
"Kejaksaan telah terbitkan keputusan untuk mencegah 10 orang terkait perkara Jiwasraya mulai Kamis (26/12) malam untuk 6 bulan ke depan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jamintel Jan S Maringka kepada detikcom, Jumat (27/12/2019).
Simak Video "Soal Jiwasraya, Erick Thohir Akan Bentuk Holding Asuransi"
Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Jamintel Jan S Maringka mengatakan surat pencegahan telah dikirim ke Ditjen Imigrasi.
"Sepuluh orang itu kita ajukan pencegahan ke Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan," tutur Jan.
Rencananya, Kejagung mulai melakukan pemeriksaan ke 10 orang itu pada Senin (30/12) nanti. Namun, dia menegaskan hingga saat ini belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara sampai Rp 13,7 triliun.
"Rencananya pemeriksaan terhadap 10 orang itu Senin (30/12)," ujar Jan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini