"Rencananya pemeriksaan terhadap 10 orang itu Senin (30/12)," ujar Jamintel Jan S Maringka, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (27/12/2019).
Jan menjelaskan, alasan pencekalan itu untuk kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hingga saat ini belum ada tersangka di kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang diduga merugikan negara sampai Rp 13,7 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"10 orang itu kita ajukan pencegahan ke Imigrasi untuk kepentingan pemeriksaan," tutur Jan.
10 orang yang dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan ialah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Kejagung menduga mereka terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya.
Dalam surat pencegahan yang diterima detikcom, yang dicegah antara lain Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, dan Hary Prasetyo. Pencegahan itu dikirim ke Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini