"Tersangka ini sudah lama dalam pengintaian kita. Setelah kita mengetahui bahwa tersangka telah membekingi para pelaku illegal drilling di Jambi, maka tersangka kita tangkap," ujar Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Edi Faryadi kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Tersangka menurut Kombes Edi merupakan polisi aktif yang berdinasi di Mapolres Batanghari. "Kita tangkap tersangka dengan cara dilumpuhkan di bagian kakinya akibat melakukan perlawanan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka ES yang berpangkat Brigadir ditangap di Kabupaten Batanghari, Jambi, setelah beberapa minggu bersembunyi dari kejaran polisi.
Kombes Edi mengatakan, penangkapan Brigadir ES juga merupakan perintah dari Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS, karena dinilai terbukti melakukan pembekingan dalam aktivitas ilegal pengeboran minyak.
"Padahal kita dari kepolisian sudah berupaya melakukan pemberantasan terhadap kegiatan illegal drilling itu. Namun tersangka malah membengkinginya. Apalagi tersangka juga sempat membawa kabur satu orang dari pelaku illegal dri;ling yang ditangkap saat operas kemarin. Artinya tersangka juga dikategorikan bermain dalam aktivitas illegal drilling itu dan sudah melanggar UU Migas,'' ujar Edi.
Oknum polisi ES juga merupakan target operasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Selain itu ES juga dijerat dengan sangkaan pidana penggunaan senjata tajam saat membekingi aktivitas ilegal pengeboran minyak.
"Ternyata ES ini juga telah jadi target oleh pihak Direktorat Narkoba lantaran kasus penyalahgunaan sabu. Namun belum diketahui apakah tersangka itu pengguna atau pengedar, nanti itu pihak Direktorat Narkoba yang menangani kasusnya. Tersangka juga telah melanggar UU Darurat karena telah menyalahgunakan senjata tajam," paparnya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini