Usai 989 Hari, Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ditangkap

Usai 989 Hari, Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 27 Des 2019 17:54 WIB
Foto ilustrasi poster wajah Novel Baswedan, korban teror penyiraman air keras. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polisi telah menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Kamis (26/12) malam. Itu berarti, tersangka pelaku teror Novel ditangkap usai peristiwa penyiraman tersebut berusia 989 hari.

Usia 989 hari yang lalu berarti 11 April 2017. Saat itu, Novel Baswedan telah selesai menunaikan salat Subuh berjemaah di Masjid Al Ihsan, yang jaraknya sekitar empat rumah dari kediaman Novel, Jl Deposito I Nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.



Pada Pukul 05.10 WIB, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meninggalkan masjid untuk pulang. Setelah itu, terdengar Novel berteriak. Dia disiram air keras oleh orang tak dikenal. Dia langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga usai peristiwa itu. Perawatan Novel kemudian dipindah ke RS Jakarta Eye Center, Menteng, pada hari yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 12 April 2017, Novel dibawa ke Singapura untuk menjalani operasi. Saat masih dirawat di Singapura itu, Novel sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi dalang teror air keras tersebut. Hal itu disampaikan Novel kepada media yang berbasis di Amerika Serikat, TIME.

Pada 31 Juli 2017, Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus teror terhadap Novel. Sketsa terbaru terduga pelaku penyerang Novel ditunjukkan.



Pada 24 November 2017, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menunjukkan 2 sketsa baru wajah terduga pelaku kasus penyerangan Novel Baswedan. Sketsa itu didapat dari keterangan 2 saksi.

Pada 9 Maret 2018, Komnas HAM membentuk tim pemantau kasus Novel. Tim itu bertujuan memastikan proses hukum Novel Baswedan bisa berjalan sesuai koridor hak asasi manusia (HAM). Pada 21 Desember, mereka menyampaikan rekomendasi, antara lain meminta Kapolri membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel, meminta KPK melakukan langkah hukum, dan meminta Presiden memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Polri.

Pada 8 Januari 2018, Jenderal Tito selaku Kapolri meneken surat perintah pembentukan tim gabungan untuk mengungkap kasus teror itu. Ada tujuh pakar dalam tim gabungan tersebut yang berasal dari kalangan akademisi, LSM, mantan pimpinan KPK, Komnas HAM, dan Kompolnas.



Pada 11 April 2019, Wadah Pegawai (WP) KPK terus meminta presiden membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk mengungkap kasus ini.

Pada 26 Desember 2019, dua polisi aktif yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan ditangkap. Dalam jumpa pers sehari sesudahnya, polisi menekankan penggunaan istilah 'mengamankan' untuk menjelaskan tindakan terhadap dua orang itu. Selanjutnya dua orang itu menyandang status tersangka, berinisial RB dan RM.



"Diamankan tadi malam (Kamis, 26/12)," kata Kabareskrim Komjen Irjen Listyo Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads